Setiap kali penulis berkesempatan untuk menjumpai para guru dalam suatu pelatihan, workshop,
seminar, atau dialog dengan topik pembahasan KTSP (Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan), khususnya terkait dokumen-2 KTSP, pertanyaan seperti
pada judul tulisan ini seringkali muncul, bahkan boleh dikatakan selalu
muncul. Pertanyaan itu muncul khususnya setelah sekolah mulai
mengembangkan kurikulum sekolah yang kemudian populer dengan nama KTSP.
Hal itu wajar karena dokumen-2 KTSP adalah silabus dan RPP (Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran) yang dibuat oleh para guru di sekolah
masing-masing. RPP yang dibuat para guru itu antara lain memuat komponen
indikator pencapaian kompetensi dan tujuan pembelajaran.
Sebelum era
KTSP, sebagai persiapan mengajar, para guru sebenarnya sudah terbiasa membuat silabus dan
RPP, namun komponen di dalamnya belum memuat tujuan pembelajaran, hanya
indikator pencapaian kompetensi. Karena indikator pencapaian kompetensi
dan tujuan pembelajaran keduanya sama-sama merumuskan kemampuan siswa,
maka seringkali timbul kebingungan atau keraguan di antara para guru
tentang kesamaan dan perbedaan dari keduanya.
Untuk menjawab pertanyaan pada judul
tulisan ini, terlebih dahulu perlu dicermati maksud dari indikator
pencapaian kompetensi dan tujuan pembelajaran. Apa yang dimaksud dengan indikator pencapaian kompetensi? Menurut Standar Proses pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 41 Tahun 2007, indikator pencapaian kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran.Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Ini berarti indikator pencapaian kompetensi merupakan
rumusan kemampuan yang harus dilakukan atau ditampilkan oleh siswa
untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar (KD). Dengan demikian
indikator pencapaian kompetensi merupakan tolok ukur ketercapaian suatu
KD. Hal ini sesuai dengan maksud bahwa indikator pencapaian kompetensi
menjadi acuan penilaian mata pelajaran.
Apa yang dimaksud dengan tujuan pembelajaran? Menurut Standar Proses pada Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007, tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajara yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
Ini berarti kemampuan yang dirumuskan dalam tujuan pembelajaran
mencakup kemampuan yang akan dicapai siswa selama proses belajar dan
hasil akhir belajar pada suatu KD.
Sebelum membahas tentang perbedaannya, mari kita bahas tentang persamaan dari indikator pencapaian kompetensi dan tujuan pembelajaran.
Merujuk pada pengertiannya, tujuan pembelajaran mencerminkan arah yang
akan dituju selama pembelajaran berlangsung. Dengan demikian arah proses
pembelajaran harus mengacu pada tujuan pembelajaran. Namun perlu
diingat pula bahwa proses pembelajaran dikelola dalam rangka
memfasilitasi siswa agar dapat mencapai kompetensi dasar. Pencapaian itu
diukur dengan tolok ukur kemampuan yang dirumuskan dalam indikator
pencapaian kompetensi. Agar kegiatan memfasilitasi berhasil optimal maka
arah pembelajaran hendaknya mengacu pada indikator pencapaian
kompetensi. Dengan demikian persamaan
dari indikator pencapaian kompetensi dan tujuan pembelajaran adalah
pada fungsi keduanya sebagai acuan arah proses dan hasil pembelajaran.
Mari sekarang kita bahas tentang perbedaan dari indikator pencapaian kompetensi dan tujuan pembelajaran. Dalam pembelajaran, setiap siswa akan diukur pencapaian kompetensinya.
Bagi siswa yang pencapaian kompetensinya belum mencapai kriteria yang
ditetapkan (kriteria itu populer dengan nama KKM atau Kriteria
Ketuntasan Belajar Minimal) maka ia akan mendapat pelayanan pembelajaran
remidi untuk memperbaiki kemampuannya yang didahului dengan analisis
kesulitan atau kelemahannya dan diakhiri dengan penilaian kemajuan
belajarnya. Mengingat bahwa tolok ukur yang digunakan dalam pengukuran
itu adalah kemampuan pada indikator pencapaian kompetensi maka dapat
diartikan bahwa indikator pencapaian kompetensi merupakan target
kemampuan yang harus dikuasai siswa secara individu atau dengan kata
lain bahwa indikator pencapaian kompetensi adalah target pencapaian kemampuan individu siswa.
Merujuk pada pengertiannya, maka tujuan pembelajaran adalah gambaran dari proses dan hasil belajar yang akan diraih selama pembelajaran
berlangsung. Ini berarti tujuan pembelajaran adalah target kemampuan
yang akan dicapai oleh seluruh siswa. Dengan demikian dapat dikatakan
bahwa perbedaan dari indikator pencapaian kompetensi dan tujuan pembelajaran adalah bahwa kemampuan yang dirumuskan pada indikator pencapaian kompetensi merupakan target pencapaian kemampuan individu siswa sedangkan kemampuan yang dirumuskan pada tujuan pembelajaran merupakan target pencapaian kemampuan siswa secara kolektif.
Setelah pertanyaan tentang perbedaan
antara indikator pencapaian kompetensi dan tujuan pembelajaran terjawab,
pertanyaan berikutnya yang sering muncul adalah: apakah rumusan kemampuan pada tujuan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi selalu sama? ataukah dapat berbeda? Dengan
mencermati persamaan dan perbedaan dari indikator pencapaian kompetensi
dan tujuan pembelajaran, dapat terjadi keseluruhan rumusan kemampuan
pada tujuan pembelajaran sama dengan keseluruhan rumusan kemampuan pada
indikator pencapaian kompetensi. Namun dapat pula terjadi sebagian
rumusan tujuan pembelajaran tidak sama dengan rumusan indikator
pencapaian kompetensi. Mengapa?.
Merujuk pada pengertian indikator
pencapaian kompetensi sebagai tolok ukur dalam penilaian dan tujuan
pembelajaran yang menggambarkan proses dan hasil belajar, maka dapat terjadi kemampuan yang
akan diraih siswa selama pembelajaran berlangsung targetnya sama dengan
kemampuan tolok ukur. Jika ini yang terjadi berarti keseluruhan rumusan tujuan pembelajaran sama dengan keseluruhan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
Dapat pula terjadi target pencapaian kemampuan selama pembelajaran
berlangsung tidak sama persis dengan kemampuan tolok ukur. Hal itu
disebabkan antara lain diperlukannya proses belajar pendukung agar siswa
dapat mencapai kemampuan tolok ukur dengan baik. Dalam hal ini maka keseluruhan rumusan tujuan pembelajaran tidak sama persis dengan keseluruhan rumusan indikator pencapaian kompetensi, karena ada tujuan pembelajaran lain yang mendukung.
Untuk melengkapi pembahasan di atas, berikut ini diberikan ilustrasi persamaan dan perbedaan indikator pencapaian kompetensi dan tujuan pembelajaran.
1. Misalkan
dipilih KD 3.1 Kelas VIII, yaitu ”menggunakan teorema Pythagoras untuk
menghitung panjang sisi-sisi segitiga siku-siku”. Misalkan dikembangkan
2 indikator pencapaian kompetensi pada KD 3.1, yaitu siswa mampu: (a)
menuliskan teorema Pythagoras, (b) menentukan panjang sisi-sisi segitiga
siku-siku dengan Teorema Pythagoras. Posisi indikator (a) adalah indikator pendukung atau jembatan yaitu indikator yang tuntutan kemampuannya harus
ditunjukkan sebelum kemampun yang dituntut KD-nya dicapai. Posisi
indikator (b) adalah sebagai indikator kunci. Indikator kunci adalah
penanda pencapaian suatu KD dengan target minimal. Tuntutan kemampuan pada indikator kunci mewakili tuntutan kemampuan KD-nya.
2. Untuk
mengukur pencapaian kemampuan dengan tolok ukur indikator (a) maka
perlu dilakukan penilaian dengan cara antara lain memberikan kepada
siswa beberapa gambar segitiga siku-siku kemudian meminta siswa
menuliskan Teorema Pythagoras yang berlaku pada gambar segitiga-segitiga
tersebut. Untuk mengukur pencapaian kemampuan melalui indikator (b)
maka perlu dilakukan penilaian dengan cara antara lain memberikan kepada
siswa beberapa segitiga siku-siku yang sebagian sisinya sudah diketahui
panjangnya, selanjutnya siswa diminta menghitung panjang sisi segitiga
siku-siku yang panjangnya belum diketahui. Penilaian dilakukan setelah
guru memfasilitasi pembelajaran yang relevan.
3. Pada proses pembelajaran, mengingat bahwa di Kelas VII maupun di Sekolah Dasar (SD) siswa belum pernah belajar tentang Teorema Pythagoras maka guru perlu memfasilitasi siswa agar terlebih dahulu belajar ’menemukan’ Teorema Pythagoras.
Setelah itu siswa diminta menjelaskan apa yang ditemukan, diikuti
dengan berlatih menuliskan Teorema Pythagoras pada beberapa segitiga
siku-siku. Nama dan posisi gambar segitiga-segitiga siku-siku yang
diberikan kepada siswa hendaknya bervariasi. Berikutnya siswa berlatih
menerapkan Teorema Pythagoras untuk menghitung panjang sisi yang belum
diketahui pada segitiga siku-siku. Segitiga siku-siku yang diberikan kepada siswa hendaknya dengan
berbagai nama dan posisi gambar, dikemas sendiri-sendiri dan
terintegrasi dalam gambar segitiga lancip atau segitiga tumpul. Untuk
kepentingan itu maka perlu dirumuskan 3 tujuan pembelajaran
yaitu setelah mengikuti pembelajaran diharapkan siswa mampu: (a)
menemukan Teorema Pythagoras , (b) menuliskan teorema Pythagoras dan (c)
menentukan panjang sisi segitiga siku-siku dengan Teorema Pythagoras.
4. Untuk
mencapai tujuan (a) dan (b) guru antara lain dapat meminta siswa agar
bekerja dalam kelompok yang difasilitasi alat peraga atau LKS dan
mempresentasikan hasil ’temuannya’ kemudian berlatih menuliskan Teorema
Pythagoras yang berlaku pada segitiga-segitiga siku-siku dalam berbagai
nama dan posisi gambar. Untuk mencapai tujuan (c) siswa dapat
difasilitasi belajarnya secara individual, kelompok atau klasikal,
tergantung strategi pembelajaran yang dipilih guru.
5. Mengapa rumusan tujuan (a) tidak ada pada rumusan indikator pencapaian kompetensi?
Menemukan Teorema Pythagoras adalah target pencapaian kemampuan secara
kolektif, bukan individu. Kecuali itu kemampuan menemukan Teorema
Pythagoras itu mencerminkan kemampuan dalam proses, belum sebagai hasil
belajar, sehingga walaupun dikembangkan tujuan
pembelajaran (a) namun tidak perlu tujuan pembelajaran (a) itu tercermin
pada indikator pencapaian kompetensi.
6. Mengapa rumusan tujuan pembelajaran (b) sama dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi (a)?
Target hasil belajar sesuai KD 3.1 adalah siswa mampu menggunakan
Teorema Pythagoras untuk menghitung panjang sisi-sisi segitiga
siku-siku. Kemampuan itu akan dicapai dengan baik oleh siswa bila mereka
benar-benar paham apa yang dimaksud dengan Teorema Pythagoras yang
ditunjukkan dengan mampu menuliskan Teorema Pythagoras pada berbagai
nama dan posisi gambar segitiga siku-siku. Jadi, menuliskan Teorema
Pythagoras pada berbagai nama dan posisi gambar segitiga siku-siku
merupakan hasil belajar yang seharusnya dikuasai setiap siswa. Bila kita
tidak yakin bahwa secara individu sebagian besar siswa mampu memahami
maksud Teorema Pythagoras, sehingga mampu menuliskan Teorema Pythagoras
pada berbagai nama dan posisi gambar segitiga siku-siku, maka kita perlu
menuliskannya sebagai indikator pencapaian kompetensi. Posisi indikator
tersebut sebagai indikator pendukung atau jembatan. Karena dirumuskan
sebagai indikator, berarti menjadi tolok ukur pencapaian kemampuan siswa
secara individu, sehingga setiap siswa harus diukur pencapaian
kemampuannya pada indikator itu. Dalam hal ini maka perlu dikembangkan
tujuan pembelajaran yang sesuai atau searah dengan indikatornya. Oleh
karenanya tujuan pembelajaran (b) sama dengan rumusan indikator
pencapaian kompetensi (a).
7. Mengapa rumusan tujuan pembelajaran (c) sama dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi (b)?
Karena target hasil belajar pada KD 3.1 adalah siswa mampu menggunakan
Teorema Pythagoras untuk menghitung panjang sisi-sisi segitiga siku-siku
maka pada indikator pencapaian kompetensi harus dirumuskan kemampuan
itu. Dalam hal ini maka perlu dikembangkan tujuan pembelajaran yang
sesuai atau searah dengan indikatornya. Oleh karenanya tujuan
pembelajaran (c) sama dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi
(b).
Bagaimana ruang lingkup kemampuan yang dirumuskan pada tujuan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi? Mengingat
tujuan pembelajaran merupakan target pencapaian kolektif, maka
rumusannya dapat dipengaruhi oleh desain kegiatan dan strategi
pembelajaran yang disusun guru untuk siswanya. Sementara rumusan
indikator pencapaian kompetensi tidak terpengaruh oleh apapun desain
atau strategi kegiatan pembelajaran yang disusun guru karena rumusannya
lebih bergantung kepada karakteristik KD yang akan dicapai siswa. Perlu
diingat pula bahwa indikator pencapaian kompetensi menjadi acuan
penilaian, yaitu sebagai tolok ukur pencapaian KD, sehingga tujuan
pembelajaran harus searah dengan tolok ukurnya dan hendaknya dapat
memfasilitasi siswa agar dapat mencapai kemampuan yang dirumuskan oleh
tolok ukurnya. Dengan demikian berarti ruang
lingkup kemampuan pada tujuan pembelajaran dapat lebih luas atau sama
dengan ruang lingkup kemampuan pada indikator pencapaian kompetensi.
Hal itu sesuai dengan target kemampuan yang akan dicapai pada tujuan
pembelajaran, yaitu mencakup proses dan hasil belajar, sementara target
kemampuan pada indikator pencapaian kompetensi adalah target hasil
belajar. Dan tidak logis bila
ruang lingkup kemampuan pada tujuan pembelajaran lebih sempit dari ruang
lingkup kemampuan pada indikator pencapaian kompetensi. Mengapa?
Bila ruang lingkup kemampuan pada tujuan pembelajaran lebih sempit dari
ruang lingkup kemampuan pada indikator pencapaian kompetensi, maka
proses fasilitasi pembelajaran cenderung tidak lengkap atau tidak
memadai untuk mengantarkan siswa mampu mencapai kemampuan sesuai tolok
ukur.
Jawaban pertanyaan pada judul
tulisan ini dalam perspektif pembelajaran matematika. Mengingat setiap
mata pelajaran mempunyai karakteristik sendiri maka dimungkinkan adanya
sedikit perbedaan atau kekuranglengkapan atau kelebihan uraian bila
tulisan ini diterapkan pada mata pelajaran lain. Namun demikian, apapun
argumen yang dikemukakan untuk menjawab pertanyaan pada judul tulisan
ini, uraiannya seharusnya mengacu pada Standar Proses sebagai bagian
dari Standar Nasional Pendidikan. Bila Anda guru yang mengelola
pembelajaran matematika (SD/SMP/SMA/SMK), sudahkah Anda mengembangkan
indikator pencapaian kompetensi dan tujuan pembelajaran pada RPP dengan
mempertimbangkan hal-hal seperti diuraikan di atas? Bila Anda sudah
melakukannya, selamat untuk Anda. Bila Anda belum melakukannya, semoga
Anda termotivasi untuk segera merevisi RPP Anda. Penulis berkeyakinan
bahwa pelaksanaan pembelajaran yang berhasil optimal dimulai dari
perencanaan pembelajaran yang cermat dan sesuai kondisi siswa kita. Anda
setuju? Selamat berkarya. Mari berusaha agar semakin hari kita semakin profesional dalam bekerja dan Allah SWT senantiasa meridhoi usaha-usaha kita. Amien.
Ditulis oleh : Dra. Sri Wardhani, M.Pd
Daftar Pustaka
BSNP. 2006. Panduan Penyusunan KTSP. Jakarta: Depdiknas
Depdiknas. 2006. Standar Isi Mata Pelajaran Matematika SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA. (Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006). Jakarta: Depdiknas
Depdiknas.2007. Standar Proses (Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007). Jakarta: Depdiknas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar